PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menunjukkan respons cepat dalam menekan peredaran narkotika di kawasan permukiman yang dikenal sebagai kampung narkoba di Kota Palu, yaitu Kelurahan Kayumalue Pajeko.

Dua pemuda diamankan dalam operasi penindakan yang digelar tepatnya di BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, sekitar pukul 14.00 WITA, Jumat (30/1/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial IA (25) dan RT (26) diamankan saat petugas Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan titik transaksi narkotika.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Unit II AKP Rijal, didampingi PS Panit I Unit II IPDA Asgar serta PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di area pagar samping rumah tempat kedua terduga diamankan, yang diduga sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H., mengatakan selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Dua unit handphone masing-masing merek Oppo warna hitam dan Realme warna ungu turut kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., M.H., (Foto: Istimewa). 

Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Pengembangan masih terus dilakukan,” tegas Sembiring.

Di penghujung, Sembiring menyampaikan, Ditresnarkoba Polda Sulteng memiliki komitmen untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di lingkungan permukiman, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Palu dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua warga Palu tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Editor: Yamin