PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dalam rapat paripurna, Kamis (19/2/2026).

Pembentukan pansus tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dengan mandat yang diarahkan untuk mengkaji secara menyeluruh aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Kota Palu.

Dalam forum itu, DPRD menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan izin pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat paripurna menyepakati Muhammad Haikal Ishak sebagai Ketua Pansus dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua. Sejumlah anggota lain yang tergabung dalam pansus antara lain Alfian Chaniago, M. Sultan Amin Badawi, Dr. Arif Miladi, Mutmainah Korona, Nur Khalis Nur, Muhksin Ali, dan Reinhard, dengan dukungan unsur Sekretariat Dewan.

Berbeda dari wacana awal yang menitikberatkan pada tambang galian C di wilayah Buluri dan Watusampu, sejumlah anggota dewan mendorong agar pansus memiliki cakupan yang lebih luas.

Anggota DPRD, M. Sultan Amin Badawi, mengusulkan agar pansus tidak membatasi kajian pada wilayah tertentu, mengingat aktivitas pertambangan juga terdapat di Pantoloan dan kawasan lainnya.

Usulan serupa disampaikan Muslimun yang meminta nomenklatur pansus diperluas menjadi Pansus Pertambangan Kota Palu agar mencakup seluruh aktivitas tambang, termasuk di Palu Utara dan Tawaeli.

Sorotan juga mengarah pada persoalan tambang emas di Poboya. Anggota DPRD, H. Nanang, menilai persoalan di wilayah tersebut belum tuntas, terutama terkait konflik agraria dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat. Ia menegaskan agar pansus tidak hanya memeriksa tambang galian C, tetapi juga galian A.

Selain aspek legalitas dan konflik sosial, isu transparansi kontribusi tambang terhadap daerah turut menjadi perhatian.

Alfian Chaniago mempertanyakan kejelasan data mengenai nilai kontribusi perusahaan tambang, yang menurutnya selama ini belum disertai rincian angka yang transparan kepada DPRD.

Dalam pembahasan bersama pihak perusahaan tambang, anggota dewan juga menyoroti potensi dampak lingkungan jangka panjang, termasuk sistem pengelolaan limbah dan risiko pencemaran air tanah.

DPRD menilai aspek tersebut perlu ditelaah secara komprehensif guna mencegah dampak yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka waktu panjang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Rico Djanggola meminta Pemerintah Kota Palu untuk mendukung penuh kerja pansus dengan menugaskan perangkat daerah terkait mendampingi proses pembahasan.

Sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD, pansus dijadwalkan mulai bekerja pada 3 hingga 18 Maret 2026 selama sebelas hari kerja.

“Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis terkait tata kelola pertambangan di Kota Palu, baik dari aspek perizinan, kontribusi daerah, hingga perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tandas Rico.

Editor: Yamin