MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 217,34 gram di ruang Satresnarkoba Polres Morowali, Jumat (16/10/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari tersangka berinisial Lk. M. dalam perkara yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/A/50/VIII/2026.

Pemusnahan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nurdin, Kasi Pidum Kejari Morowali Jusrin Husen, personel Satresnarkoba Polres Morowali, perwakilan BNNK, serta penasihat hukum tersangka.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas tujuh sachet plastik bening berisi sabu dengan total berat netto 217,34 gram.

“Pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/50/VIII/2026 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Morowali Nomor B-1785/P.2.19/Enz.1/09/2026 tanggal 4 September 2026,” kata Lukman.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian yang telah disisihkan untuk keperluan pemusnahan sesuai ketentuan hukum. Sementara sebagian lainnya tetap disimpan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan.

Menurut Lukman, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Morowali untuk bersama-sama menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami,” ujarnya.

Polres Morowali menyatakan akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait.

Reporter: Murad