PALU, CS – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil tindakan nyata terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan kegiatan tambang yang dinilai merusak lingkungan di kawasan Teluk Palu, Kota Palu, dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Desakan tersebut disampaikan YHKI melalui siaran pers, Minggu (18/10/2026), sebagai respons atas pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah dalam Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rabu (14/10/2026) lalu.
Dalam rapat tersebut, Gubernur menyatakan aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan warga dan berpotensi memicu bencana di Kota Palu akan diawasi secara ketat dan terukur, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, YHKI menilai pernyataan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, melalui siaran pers itu menyoroti aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung, sementara pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran dinilai belum menunjukkan hasil nyata.
“Pernyataan Gubernur jangan berhenti sebagai wacana politik,” demikian penegasan YHKI dalam siaran pers tersebut.
YHKI menyoroti aktivitas penggalian batuan di kawasan pesisir dan perbukitan sekitar Teluk Palu yang dinilai mengubah bentang alam dan berpotensi memperbesar risiko bencana.
Menurut YHKI, kondisi geografis Sulawesi Tengah yang rawan gempa, likuefaksi, longsor, dan banjir menuntut pengawasan ketat terhadap kegiatan pertambangan. Organisasi tersebut juga menyebut masyarakat di sekitar lokasi menghadapi dampak berupa debu, kebisingan, kerusakan jalan, dan penurunan kualitas lingkungan.
Selain kawasan Teluk Palu, YHKI menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.
Aktivitas PETI, menurut YHKI, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak disertai kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana berlaku pada kegiatan pertambangan berizin.
Di Parigi Moutong, YHKI menyebut aktivitas pertambangan tanpa izin berdampak terhadap sungai, lahan, serta sumber penghidupan masyarakat.
YHKI menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih efektif, penindakan terhadap pelanggaran perizinan, serta penerapan sanksi yang konsisten.
YHKI juga mempertanyakan belum adanya tindakan penutupan aktivitas ilegal, pengumuman sanksi administratif secara terbuka, maupun penegakan hukum yang dinilai mampu memberikan efek jera.
Organisasi tersebut meminta pemerintah provinsi tidak menjadikan koordinasi dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum sebagai alasan untuk menunda langkah yang berada dalam kewenangannya.
YHKI merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar hukum bagi pengawasan dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan.
Sanksi tersebut, sebagaimana disebutkan dalam siaran pers, dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
YHKI juga menyinggung ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Bagi YHKI, langkah pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pernyataan akan melakukan pengawasan, tetapi perlu diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan, penindakan berdasarkan bukti, serta penyampaian hasil penanganan kepada masyarakat.
Dalam siaran persnya, YHKI turut mengaitkan tuntutan tersebut dengan tagline “Berani” yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
YHKI menilai komitmen keberanian pemerintah harus dibuktikan melalui keputusan dan tindakan ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Organisasi itu menegaskan masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau janji penegakan hukum.
Karena itu, YHKI mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan ditangani sesuai hukum.
“Kewenangan ada, sekarang waktunya bertindak, bukan lagi berwacana,” demikian penegasan YHKI dalam siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026. *


