PALU, CS – Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) segera mengakselerasi penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi tanpa izin, dan pengoperasian pelabuhan di kawasan pesisir Kelurahan Watusampu, Kota Palu.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, mengatakan kasus tersebut perlu ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan karena dinilai menyangkut perlindungan lingkungan pesisir sekaligus kepastian hukum.
Menurut Africhal, dugaan pelanggaran tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang telah berlangsung sejak 2018.
“YHKI menduga terdapat penguasaan kawasan perairan yang kemudian dijadikan dasar penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dilanjutkan dengan aktivitas reklamasi dan pengoperasian terminal atau jetty tanpa izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Africhal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).
YHKI menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Hi. Abdul Sahid, yang disebut saat itu bertindak sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima, serta Direktur PT Sumber Batuan Prima.
Organisasi itu menilai keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan dokumen penguasaan lahan dan aktivitas pemanfaatan ruang laut yang kini menjadi objek penyelidikan.
Africhal mengatakan pihaknya mendasarkan desakan tersebut pada sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan berbagai lembaga, di antaranya berita acara rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulteng, rekomendasi Komnas HAM Perwakilan Sulteng, pembatalan SKPT oleh Lurah Watusampu, serta data pemanfaatan ruang laut yang, menurut YHKI, menunjukkan tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT Sumber Batuan Prima di lokasi dimaksud.
Selain itu, YHKI juga mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng yang, menurut mereka, menyebut perusahaan tersebut beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kami berharap Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, menjalankan proses hukum secara transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Africhal.
YHKI juga meminta aparat penegak hukum memastikan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak serta menjaga tata kelola ruang laut di Teluk Palu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *


