PALU, CS – Kemudahan transaksi keuangan digital di tengah masyarakat perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap penipuan, investasi ilegal, pinjaman online ilegal hingga penyalahgunaan data pribadi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pun diingatkan agar lebih cermat sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan.
Peringatan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, saat membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi ASN, Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan itu menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman ASN mengenai perlindungan konsumen, terutama dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul seiring perkembangan layanan keuangan.
Irmayanti mengatakan, kemajuan layanan keuangan memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi. Namun, tanpa pemahaman yang memadai, kemudahan tersebut juga dapat membuka peluang terjadinya kerugian finansial.
Karena itu, ASN perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko, memahami hak sebagai konsumen, serta memastikan legalitas produk dan layanan keuangan sebelum menggunakannya.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujar Irmayanti.
Ia menegaskan, pemahaman mengenai literasi keuangan tidak cukup hanya diperoleh melalui sosialisasi, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam mengambil keputusan keuangan dan menjaga keamanan data pribadi.
Menurutnya, ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan perilaku keuangan yang cerdas dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegasnya.
Irmayanti berharap, pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat membantu ASN mengelola keuangan secara bijak, menghindari praktik keuangan yang merugikan, serta lebih berhati-hati dalam memanfaatkan berbagai layanan keuangan.
Ia juga mendorong ASN membagikan pemahaman tersebut kepada keluarga, rekan kerja, dan masyarakat agar edukasi mengenai perlindungan konsumen menjangkau lebih banyak pihak.
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulteng, dan Bursa Efek Indonesia Sulteng.
Pemkot Palu berharap, penguatan literasi keuangan yang diinisiasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu bersama para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam memilih layanan keuangan yang aman dan legal, sekaligus mengurangi risiko kerugian akibat praktik keuangan yang merugikan. *


