PARIMO, CS – Penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang terdata memiliki aktivitas judi online (judol) masih diberi kesempatan untuk memulihkan statusnya sebagai penerima manfaat.
Dinas Sosial Parimo memastikan penerima bansos tidak serta-merta kehilangan bantuan hanya berdasarkan data yang mengindikasikan adanya aktivitas judi online. Masyarakat masih dapat melakukan klarifikasi melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Kabid Pengelola DTKS dan Informasi Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub Ansyari, mengatakan klarifikasi dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa secara berjenjang dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Tetap ada solusi diberikan bagi saudara-saudara kita yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol. Ada ruang untuk melakukan klarifikasi melalui Pemerintah Desa secara berjenjang,” kata Ayub, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut diberikan untuk memastikan data yang terindikasi aktivitas judi online benar-benar sesuai dengan kondisi penerima bansos.
Warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol dapat menyampaikan klarifikasi apabila identitas, rekening, atau fasilitas transaksi mereka diduga digunakan oleh pihak lain.
Apabila hasil klarifikasi membuktikan penerima bansos tidak pernah melakukan aktivitas judi online dan hanya menjadi korban penyalahgunaan identitas maupun fasilitas transaksi, status penerima manfaat masih dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak hanya bagi warga yang merasa menjadi korban, Dinas Sosial juga memberikan ruang bagi penerima bansos yang mengakui pernah terlibat dalam aktivitas judol tetapi telah menghentikan kegiatannya.
Dalam kondisi tersebut, warga dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bersama orang tua.
Surat pernyataan tersebut wajib disertai bukti bahwa aktivitas judi online telah dihentikan. Bukti yang dapat dilampirkan antara lain dokumen penutupan akun, rekening bank, maupun dompet elektronik yang sebelumnya digunakan untuk transaksi judi online.
Dinas Sosial Parimo melalui mekanisme tersebut memastikan proses pemulihan status tetap dapat ditempuh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan.
Reporter: Anum


