SULTENG, CS – Petugas Jasa Raharja Poso, kembali melakukan pendataan terhadap keluarga Kecelakan lalulintas, di wilayah kerjanya, Senin 27 September 2021.
Hal ini merupakan tindaklanjut laporan dari Unit Lakalantas Polres Poso, atas peristiwa Lakalantas beruntun,di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pandri, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Minggu 26 September 2021, yang melibatkan dua sepeda motor dan mobil penumpang bukan angkutan umum, yang mengakibatkan korban atas nama Awaluddin Ibrahim (25) meninggal dunia di Rumah Sakit Poso.
Dalam hal ini, Petugas Jasa Raharja Poso diwakili, Zulfadli bergerak cepat dan proaktif mendata ahli waris korban yang beralamat di Madale, Kecamatan Poso Kota Utara.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng), Suryadi menyampaikan, dalam hal Laklantas pihaknya selalu bergerak cepat dan proaktif mendata ahli wair korban Lakalantas di wilayahnya.
Suryadi menyampaikan, atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Suryadi, di Palu, Senin 27 September 2021.
Suryadi mengaku, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan, sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
Kata Suryadi, sampai dengan Agustus 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp16,15 Miliar.
Dia mengatakan, meskipun dalam masa PPKM, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggungjawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.
“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada sampai dengan Agustus 2021, rata rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 15 jam” , ujar Suryadi.
Dipenghujung, Suryadi menyampaikan harapannya, agar santunan meninggal dunia yang telah diberikan, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. **