Dinas Dukcapil Palu Alihkan Pelayanan Rekam Cetak KTP Elektronik ke Kantor Kecamatan

PALU, CS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu akan mengalihkan sebagian pelayanan administrasi kependudukan pada seluruh kantor kecamatan se Kota Palu.

Pelayanan itu antara lain perekaman sekaligus pencetakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) serta Kartu Keluarga (KK). Pengalihan merupakan upaya untuk memudahkan akses masyarakat akan layanan administrasi kependudukan pada masing-masing kantor kecamatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bawaslu Kota Palu Tingkatkan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Kepala Dinas Dukcapil Palu, Rosida Thalib menjelaskan, sebelumnya layanan KTP elektronik sudah pernah dilakukan dibeberapa kantor kecamatan. Namun masih sebatas perekaman data. Layanan itupun menurutnya belum berjalan optimal karena kendala teknis.

“Dulu beberapa kecamatan sudah melakukan layanan perekaman data. Namun tersendat karena kendala teknis,”jelas Rosida Thalib, Jumat pekan lalu.

Pihaknya kata Rosida Thalib telah menganggarkan belanja peralatan rekam dan cetak KTP elektronik untuk delapan kecamatan.

Namun ada beberapa administrasi kependudukan yang tetap harus dilakukan pada Kantor Dukcapil Palu. Seperti akte kelahiran, akte pernikahan, akte adopsi anak serta leges administrasi kependudukan yang harus dilakukan pejabat Dukcapil Palu.

Baca Juga :  Sejumlah Daerah di Sulteng Terserang Virus Demam Babi, Dewan Syuro PKB Palu Minta Pemerintah Cepat Bersikap

“Targetnya Desember tahun ini peralatan sudah mulai didistribusikan ke masing-masing kantor kecamatan. InsyaAllah tahun depan mulai optimal berjalan,”ujarnya.

Rosida Thalib menambahkan sebagai langkah untuk mengefektifkan layanan administrasi kependudukan di kantor kecamatan, pihaknya akan mentransfer tenaga operator dari Kantor Dinas Dukcapil Palu ke kantor kecamatan.

Mengingat pelayanan administrasi kependudukan saat ini terkoneksi secara online. Maka sangat bergantung pada pemahaman pegawai akan teknologi informasi.

“Ada pegawai Dinas Dukcapil Palu yang akan dipindah ke kecamatan,”terangnya.

Pihaknya pun nantinya akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Palu dalam kaitan support jaringan internet di kantor kecamatan.

Baca Juga :  Pemkot Palu dan DPRD Hentikan Pembahasan Dua Ranperda

Termasuk berencana mengajukan bantuan peralatan penyedia jaringan internet mobile ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Semisal layanan penyedia internet pada Infokom kurang memadai, maka saya akan ajukan internet mobile ini ke Dirjen,”pungkasnya.(TIM)

 

Pos terkait