Palu, CS – Yusuf Lakaseng hari ini hadiri undangan Subdit V Siber Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, selasa (22/12/2020) untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan pengaduan oleh Ahmad M. Ali tertanggal 03 November 2020 lalu.
Yusuf Lakaseng yang juga Selaku Dewan Pembina PSI Sulteng tersebut dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI, No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sesuai keterangan yang tertera dalam surat panggilan penyidik, laporan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di group WhatsApp “SILATURAHMI PRD SULTENG”, pada hari Senin, tanggal 02 November 2020, jam 10.00, dimana dari diskusi di group tersebut, diduga ada kalimat yang menyinggung Ahmad M. Ali, kemudian oleh salah seorang anggota group tersebut melaporkan kepada Ahmad Ali yang akhirnya merasa keberatan dengan perdebatan yang menyinggung dirinya di group WA tersebut, dimana Lakaseng juga jadi salah seorang anggota group tersebut.
Yusuf mengatakan bahwa ia belum memahami betul apa yang mendasari anggota group tersebut melaporkan isi diskusi di group tersebut kepada Ahmad Ali, padahal admin group tersebut telah membuat aturan bahwa diskusi dalam group hanya jadi konsumsi internal anggota dan tidak untuk disebarluaskan kepada orang lain di luar group, apalagi member group adalah mayoritas Aktivis dan mantan Aktivis PRD.
“Saya Tidak Paham apa yang mendasari seorang Anggota dari Group mengadukan saya” Ungkap Yusuf.
Rasyidi Bakry SH. LLM, Advokat yang mendampingi Yusuf Lakaseng dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa lakaseng ditanyakan sekitar 24 pertanyaan. Menurut Rasyidi bahwa pelaporan ini berkaitan dengan diskusi yang memanas di group tersebut terkait sebuah artikel hasil investigasi majalah Tempo yang di beritakan 1 November 2020 yang berjudul Jatah Preman Buah Impor. dimana dalam diskusi group wa tersebut-sebut menyinggung Ahmad M. Ali yang juga sebagai pelapor.
“Laporan ini berkaitan dengan diskusi yang memanas di whatsapp group terkait laporan majalah Tempo yang berjudul Jatah Preman Buah Impor” Ungkap Rasyidi ke wartawan Media ini.
Dalam peneriksaan tersebut Yusuf Kakaseng juga di dampingi Oleh Sekretaris DPW PSI Sulteng, Rudy Oscar Massie. Rudy mengatakan PSI Sulawesi tengah akan tetap mendampingi dan mendukung proses hukum yang di jalani Yusuf Lakaseng saat ini. karena menurutnya, PSI akan selalu didepan dalam mendukung pemberantasan korupsi di indonesia karena sudah sejalan dengan DNA PSI yang anti Korupsi termasuk Kasus Jatah Preman Buah Impor ini harus di tangani Oleh KPK. PSI akan mendukung kadernya yang vocal dan kritis dengan tindakan berbau korupsi.
“PSI akan selalu didepan dalam melawan praktek-praktek korupsi di indonesia, termasuk kasus Jatah Preman Buah Impor Harus ditangani dan ungkap KPK, kita akan dampingi siapa saja dari kader PSI yang Vokal dan Kritis dengan Tindak Korupsi. Kita lihat saja perkembangan kasus ini kemudian” tutup Rudy. (MMK)

