JAKARTA, CS – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menegaskan komitmen nasional dalam memperkuat cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar, Jumat (12/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran menteri, asosiasi dan organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi bersama atas perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia mengapresiasi capaian JKN yang dinilai telah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan secara signifikan.

“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan dan meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar pembiayaan JKN,” ujar Pratikno.

Ia menambahkan, penguatan upaya promotif dan preventif serta reformasi JKN menjadi perhatian utama pemerintah, mengingat penyakit tidak menular masih menjadi penyumbang terbesar beban pembiayaan kesehatan nasional.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi strategis bangsa untuk menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Menurutnya, kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.

“Capaian UHC bukan berarti Indonesia bebas tantangan. Tantangan selanjutnya adalah memastikan keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” kata Muhaimin Iskandar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa UHC menurut World Health Organization (WHO) berarti setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan berkualitas kapan dan di mana pun dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan.

Ia menegaskan peran Kementerian Kesehatan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi kesehatan, sementara BPJS Kesehatan berperan sebagai pelaksana pembiayaan layanan kuratif. Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah.

“Keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif sangat penting. Jika hanya mengobati tanpa mencegah, maka beban pembiayaan akan terus meningkat,” jelas Budi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan turut memperkuat upaya promotif-preventif melalui berbagai inovasi, salah satunya Gerakan 3-3-5 untuk mendorong aktivitas fisik masyarakat guna menurunkan risiko penyakit tidak menular.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan layanan BPJS Keliling serta berbagai kanal layanan non-tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan Care Center 165, guna memudahkan akses layanan hingga ke wilayah pelosok.

Dengan jumlah peserta JKN mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan juga terus memperluas jejaring layanan dan kerja sama dengan rumah sakit bergerak untuk mengatasi hambatan geografis.

Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat budaya solidaritas dan gotong royong di tengah masyarakat.

Senada, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak dasar manusia sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak esensial yang wajib dijamin negara, termasuk bagi kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, menambahkan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 UUD 1945, sehingga negara wajib memastikan seluruh warga negara memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.*

Editor: Yamin