SULTENG, CS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Ir. Alimuddin Paada, Ms menggeLar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan itu dilaksanakan, di Salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu 24 April 2021, siang tadi.
Kegiatan itu dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, tokoh pemuda dari Organisasi Kepemudaan (OKP), serta dari organisasi Seni.
Disesi diskusi, Politisi asal Partai Gerindra itu bertindak sekaligus selaku narasumber memaparkan secara detail terkait dengan Perda tersebut.
“Peraturan baru ini terkait lingkungan hidup ini akan diterapkan di Sulteng,” ucap Alimuddin Paada. (TIM)