SULTENG, CS – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) secara virtual, Rabu 4 Agustus 2021.
RDP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang menilai adanya penyimpangan dari pengelolaan dana BLU tersebut.
Sayangnya, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira itu tidak dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk Rektor Untad sendiri.
Pihak DPRD sendiri sudah mengundang Rektor Untad, Ketua Senat, Ketua Dewan Pertimbangan maupun Auditor Internal dan External. Namun unsur pimpinan dan otoritas pemeriksa di lingkungan Untad tersebut tak satupun yang hadir.
Mereka sudah dihubungi berkali-kali oleh staf Sekretariat DPRD Sulteng, bahkan ada staf yang ditugaskan langsung ke Kantor Rektorat Untad untuk mengkonfirmasi langsung kehadiran mereka.
Pertemuan bahkan sempat ditunda satu jam dari jadwal hanya demi menunggu mereka. Yang ada hanyalah sepucuk surat dari Ketua Senat Untad, Prof. Muh Basir yang memberitahu alasan ketidakhadirannya karena menganggap tidak ada kekisruhan di Untad.
“Itu hanya dinamika sementara dan biasa terjadi di Untad,” demikian inti dari surat Prof. Basir tersebut.
Rapat pun tetap berjalan dengan hanya dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, inisiator KPK Untad yang dipimpin Prof Djayani Nurdin, unsur alumni Untad, representasi pegawai non PNS, serta Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Untad.
Ketua KPK Untad, Prof Jayani mengatakan, DPRD sebagai simbol martabat rakyat Sulawesi Tengah seharusnya tidak dilecehkan oleh para pihak yang tidak hadir tersebut.
“Perilaku mereka begitu superior,” ujar Prof Djayani.
Menyikapi sikap tertutup unsur pimpinan Untad tersebut, Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira mengatakan bahwa pihaknya sudah biasa dalam menyikapi aspirasi rakyat.
“Sudah menjadi tugas kami membuka ruang dialog. Jika ada yang tidak memenuhi undangan kami secara kelembagaan, itu hak dia,” katanya.
Namun, kata dia, undang-undang pun memberikan hak kepada DPRD untuk meminta penjelasan kepada siapapun yang bersangkutan dengan persoalan rakyat Sulawesi Tengah.
“Kita akan menggali keterangan dari mereka (unsur pimpinan Untad-red),” katanya.
Terkait dengan hal ini, Rektor Untad, Prof. Mahfudz dimintai tanggapan mengenai alasan ketidakhadiran dalam RDP tersebut Via pesan WhatsAap di nomor 08131426****. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum terbaca. **