POSO, CS – Seorang kakek di wilayah Kabupaten Poso tega mencabuli cucu tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil enam bulan.
Kakek bejat tersebut berinisial YK (49), warga Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat. YK berprofesi sebagai tukang sensor kayu hutan, tega mencabuli cucu tirinya yang kini berusia 15 tahun, atau masih duduk di kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf mengatakan, perbuatan kakek tersebut terungkap atas laporan pihak guru sekolah korban, yang melihat ada kelainan pada fisik korban, diantaranya wajah pucat dan perut membesar.
Dari hasil itu, pihak keluarga bersama guru langsung melakukan pemeriksaan ke pihak puskesmas terdekat, untuk melakukan test kehamilan dan hasilnya positif. Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku dihamili oleh kakeknya sendiri.
Dihadapan penyidik, kakek mengakui telah melakukan aksi bejatnya sejak korban baru duduk di kelas tiga SD atau masih berusia 9 tahun, dan baru ketahuan saat korban duduk di kelas tiga SMP setelah hamil enam bulan.
‘’Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya, diakui bahwa selama kurang lebih enam tahun, hubungan suami istri telah dilakukan sebanyak tujuh kali, hingga berujung hamil. Itupun dilakukan dengan iming-iming uang sebesar Rp.50 ribu setiap usai melakukan aksinya,’’ ungkap Rentrix Ryaldi Yusuf, saat gelar memberikan keterangan pers, Senin 7 Juni 2021.
Secara rinci AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf menjelaskan, kronologis pencabulan untuk pertama kalinya terjadi pada tahun 2015, saat pelaku mengajak korban untuk memotong kayu di tengah hutan, dan terakhir sebelum terbongkar pada 28 Maret 2021 terjadi di rumah pelaku.
“Korban merupakan cucu dari istri pelaku yang notabene telah memiliki dua anak, sebelum menikah dengan pelaku. Kasus ini lama baru terungkap, karena selain dianggap orang tua sendiri, korban juga selalu diancam oleh pelaku untuk tidak melapor,’’ tutur Kapolres.
Setelah terkuak, pihak keluarga tidak serta merta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian setempat dengan alasan ada upaya kekeluargaan. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pamona Barat dan pelaku langsung diamankan pada 26 Mei 2021 untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku (YK)tersebut,pihak Kepolisian resort Poso menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) ,UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (AC)