Bea Cukai Palu Musnahkan Hasil Penindakan 2020

SULTENG, CS – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan 162.321 batang rokok ilegal dan minuman beralkohol hasil penindakan 2020.

Barang bukti hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari  162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimuddin Lisaw, di sela pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2020 di Palu, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga :  DPRD Poso disarankan Segera Meminta Dana Pokir ke Bupati

Alimuddin menjelaskan, melalui  pemusnahan ini, Bea Cukai ingin menunjukkan pesan kepada para pelaku pelanggaran bahwa pihaknya tidak sendiri, tetap didukung oleh seluruh Kementerian Lembaga dalam penegakan hukum. Dan dalam prosesnya Bea Cukai selalu melibatkan dan selalu didukung oleh seluruh penegak hukum, baik TNI, Polri, serta Pemerintah daerah.

“Dukungan itu kami sangat butuhkan, karna kami sadar kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh stakehoulder,” Akunya.

Dikesempatan  itu Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Bea Cukai Pantoloan, Luwuk, Morowali, atas kerja kerasnya selama ini, yang terbukti nyata untuk mecegah kerugian negara dan mengakselerasi sektor perdagangan dan industri, meningkatkan pendapatan negara dari pengiriman ke pabeanan dan cukai serna melindungi bangsa dan negara dari dampak negatif barang import ilegal, khususnya di Sulteng.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sulteng Keluhkan Pokir Tak Bisa Jadi Hibah Untuk Masyarakat

“Terimakasih kepada pihak Bea Cukai karena  telah banyak membantu eksplore barang- barang Sulteng. Semoga dengan peningkatan nilai ekspor, pertumbuhan ekonomi Sulteng bisa lebih  meningkat.  Kita harus bangga, Sulteng merupakan salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang pertumbuhan ekonominya positif, dan salah satu memberi kontribusi ialah nilai ekpor,” Ucap Gubernur.

Sebelum melakukan pemusnahan Barang Sitaan, Bea Cukai Pantoloan Palu melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Satuan kerja lingkup Kemenkeu di Provinsi Sulteng, Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Perbendaharaan Sulteng, Dirpol Airud Polda Sulteng, Dandim Denpom Palu, Kapolres, Danramil, Serta Instansi terkait Lainnya. **

Pos terkait