Penyulingan Miras Captikus di Lasampi Morowali Digerebek Polisi

Anggota Polsek Bahodopi saat memusnahkan dengan cara membakar Babuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Sabtu 19 Juni 2021. (FOTO : Channelsulawesi.id)

MOROWALI, CS – Kepolisian Sektor (Polsek) Bumi Raya, Kabupaten Morowali, menggerebek tempat penyulingan minuman keras (Miras ) cap tikus, di Dusun IV Lamasea, Desa Lasampi. Sabtu 19 Juni 2021.

Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan SH menjelaskan, pemilik penyulingan cap tikus itu adalah PS (31). Saat peggerebekan, pemiliknya berada di tempat penyulingan dan tidak melakukan perlawanan, bahkan membiarkan gubuk dan perlengkapan penyulingan dibongkar petugas.

Bacaan Lainnya

“Puluhan liter cap tikus dan Saguer serta bahan baku pembuatan cap tikus dimusnahkan,” terang Zulfan.

Baca Juga :  Pengedar Shabu di Pelabuhan Feri Tolitoli diciduk Polisi

Disebutkannya, bahwa tempat penyulingan di area perkebunan di dalam hutan yang menanjak, dengan medan berlumpur dan hanya dapat ditempuh menggunakan kendaraan roda dua, dengan jarak 35 Km dari desa.

“Kepada pemilik penyulingan, petugas memberikan pemahaman, edukasi dan imbauan agar tidak lagi memproduksi Miras cap tikus tersebut, demi terciptanya Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif,” urainya.

Kata dia, petugas sudah mengamankan beberapa barang bukti (Babuk), yakni tiga jerigen Saguer sebanyak 90 liter, dua jerigen cap tikus siap edar, 25 jerigen kosong bekas Saguer dan tiga buah drum penyulingan.

Baca Juga :  Hari ini BIN Laksanakan Vaksinasi COVID di Poso, Target Habiskan 6000 Dosis

“Dikarenakan kondisi medan yang tidak memungkinkan, terhadap Babuk langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” sebutnya.

Penggerebekan dipimpin oleh Kapolsek Bumi Raya, Iptu Zulfan, SH didampingi Kanit Binmas, Bripka Alius Sophian serta du Personil Polsek. (MRM)

Pos terkait