JAKARTA, CS – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se Sulawesi Tengah (Sulteng), sowan di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, untuk menyampaikan curahan hati (curhat) terkait regulasi tentang pembangunan dan pembinaan desa yang belum secara menyeluruh dirasakan aparatur desa dan masyarakat, khususnya di Wilayah Provinsi Sulteng.
Rombongan PPDI Sulteng itu dipimpin langsung Ketua PPDI Sulteng, Moh Fikri Agusti dan sembilan ketua PPDI Kabupaten se Sulteng, yakni Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Morowali, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Poso, kabupaten Parimo dan Kabupaten Banggai. Turut mendampingi rombongan PPDI itu, Pendamping Tenaga Ahli Desa Provinsi Sulteng, Zulkifli.
Sowan rombongan PPDI Sulteng itu di sambut hangat oleh Direktur Jendral Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan ( Dirjen AKDP) Kementerian Desa, Muhammad Fachri, di ruang kerja kementerian desa Kalibata Jakarta. Selasa 11 Januari 2022.
Ketua PPDI Sulteng, Moh. Fikri, dihubungi Via telepon menyampaikan, curhatan PPDI Sulteng disahuti Fachri dengan baik. Bahkan Facri berharap PPDI turut mengawal regulasi yang saat ini sudah berjalan, namun belum terealisasikan di beberapa desa, salah satunya tentang pemberhentian aparatur desa yang dilakukan tidak sesuai regulasi. Padahal aturan tersebut sudah dipertegas dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Aturan ini kan secara nasional, harus nya diterapkan secara menyeluruh. Kalau masih ada perangkat desa diberhentikan tidak sesuai amanat itu. Maka hal ini yang perlu kita perhatikan bersama, termasuk PPDI,” kata Moh. Fikri mengutip Fachri.
Selain menyambut hangat kedatangan PPDI Sulteng, Direktur mengucapkan selamat kepada PPDI yang telah melaksanakan Munas ke 4 tahun 2022, serta mengapresiasi kehadiran dan berharap kepada pengurus PPDI dapat menjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas khususnya dengan kepala desa dan lembaga desa yang ada, dan diharapkan kepada jajaran pengurus PPDI untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan pekerjaan.
“Jadikan PPDI sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perangkat desa,” tutup Fachri. **
Editor : Moh. Yamin