Santunan Korban Kecelakaan Truk Tangki di Cibubur Diserahkan Kurang dari 24 Jam

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022. (FOTO : dok Humas Jasa Raharja)

JAKARTA, CS  – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM di Cibubur, berhak atas santunan Jasa Raharja.

Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang (UU) Nomor  34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bacaan Lainnya

Akibat musibah yang terjadi sore kemarin, ada 10 korban meninggal dunia dan 5 orang luka luka. Untuk 10 korban meninggal dunia, santunan telah diserahkan seluruhnya kepada ahli waris korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Pengendara Motor Wanita, Jasa Raharja dan PNM Gelar Pelatihan Safety Riding

“Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS,” terang Dewi, di Jakarta 19 Juli 2022.

Adapun, besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan CBD, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 15.55 WIB.

Baca Juga :  Digelar di Kota Palu, Rakernas Asosiasi FKUB Indonesia Dimulai

Musibah itu melibatkan truk tangki Pertamina yang diduga mengalami rem blong di jalan menurun. Supir tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan menabrak dua mobil, serta sejumlah sepeda motor. Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan pendataan para korban.

Dengan demikian, diharapkan santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Atas musibah tersebut, Dewi menyampaikan duka cita yang mendalam. Ia mengatakan, Jasa Raharja bersama instansi terkait, terus berkoordinasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban maupun ahli waris korban.

Baca Juga :  Pelayanan Terbaik Wujud Kontribusi Positif Jasa Raharja pada Negara

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang Nomor.33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. **

Pos terkait