DPRD Palu Minta Perwali tentang Perubahan Tarif Retibusi Umum Ditinjau Kembali

Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Rizal. (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melalui Wakil Ketua II, Moh. Rizal Dg Sewang meminta kepada Pemerintah Kota  (Pemkot) Palu meninjau kembali Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi umum.

“Perwali itu harus ditinjau kembali. Kesehatan merupakan urusan pokok yang juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena merupakan urusan pokok masyarakat, sehingga kesehatan menjadi kewajiban pemerintah. Kalau perlu bukan hanya mereka yang memiliki kartu BPJS yang digartiskan, tapi seluruh masyarakat Kota Palu yang berobat di puskesmas itu digratiskan,” tegas Moh. Rizal Dg Sewang, di Palu, Jum’at 23 September 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pemkab Banggai dan UIN Datokarama Kerja Sama di Bidang Peningkatan Kualitas SDM

Pria yang akrab disapa Rizal itu menyebut, dalam Perwali itu, retribusi kesehatan di Puskesmas semakin nai, yang otomatis menambah beban masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi yang baru saja berakhir, seharusnya pemerintah memikirkan tentang kesehatan agar tidak menjadi beban kepada masyarakat.

“Harusnya menjadi beban pemerintah, bukan masyarakat. BPJS kesehatan gratis itukan masih berlaku, oleh karena itu sebenarnya terkait dengan retribusi itu, kalau masyarakat tidak mampu membayar harusnya tidak perlu dibayarkan. Kalau dulu Rp5000 itu mudah masyarakat mengakses,” katanya.

Politisi PKS itu mengaku,dalam pembahasan Banggar di DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Kesehatan, dirinya pernah menanyakan masalah tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Palu Tingkatkan Efektivitas Pengarsipan dengan Aplikasi SRIKANDI

“Saya bertanya tentang itu kepada Dinas Kesehatan di Banggar. Kenapa ada kenaikan tanpa komunikasi sama teman-teman di DPRD. Harusnya  Perwali perubahan tentang retribusi itu disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah, karena  hal itu menyangkut masyarakat,” terangnya.

Rizal menuturkan, dalam lampiran Perwali itu nilainya Rp20 ribu yang kemudian mendapat keluhan dari masyarakat, karena ditambah lagi dengan adanya retribusi sampah yang menurutnya semakin mencekik masyarakat.

“Harus ditinjau kembali Perwali itu. Kasihan masyarakat, karena merasa itu merupakan sebuah beban agak berat untuk ditanggung. Pertanyaannya, apakah kebijakan untuk membayar kesehatan itu sudah dianalisa berdasarkan kemampuan masyarakat atau tidak ?,” tandas Rizal. **

Pos terkait