JAKARTA, CS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan para kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing hingga 15 Januari 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran yang secara resmi melarang kepala daerah melakukan perjalanan keluar daerah maupun ke luar negeri.

Tito menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan kesiapsiagaan para pimpinan daerah di tengah meningkatnya potensi cuaca ekstrem dan kerawanan bencana di sejumlah wilayah.

Ia menilai kehadiran kepala daerah menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan cepat di lapangan.

“Kepala daerah tidak boleh meninggalkan tempat sampai 15 Januari. Saya sudah keluarkan surat edarannya,” ujarnya Tito, dikutip dari detik.com, Jumat (12/11/2025).

Menurut Tito, kepala daerah memegang peran strategis sebagai penggerak utama roda pemerintahan di daerah. Efektivitas kerja perangkat di bawahnya sangat bergantung pada keberadaan pimpinan.

Mantan Kapolri itu menyebut, para pejabat di level lebih rendah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan krusial saat terjadi situasi darurat.

Selain itu, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga absensi mereka dapat menghambat koordinasi dengan unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi lain yang membutuhkan kepemimpinan langsung.

“Pimpinan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan elemen Forkopimda lainnya menunggu arahan kepala daerah. Karena itu, peran mereka sangat penting,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan memberikan dukungan penuh agar kepala daerah dapat menjalankan tugas pengendalian pemerintahan dan penanganan bencana secara optimal selama periode kewaspadaan tersebut. **