DONGGALA, CS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala meneken Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum.
Ketua DPRD Donggala, Takwin menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala melaksanakan paripurna penandatanganan nota kesepahaman memorandum of understanding bersama kejaksaan negeri donggala.
“Dimana ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara,”tuturnya belum lama ini.
Misalnya, kata dia, yaitu pendampingan dalam pembentukan peraturan daerah, pengawasan aset khususnya melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset pada DPRD Kabupaten Donggala.
“Kesepahaman bersama ini juga dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua lembaga ini yang dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, workshop dan seminar serta penyuluhan hukum,”jelasnya.
Olehnya, kata dia, kesepahaman ini dimaksud untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD secara seimbang dan proporsional.
Sementara itu Kajari Donggala, Mangantar Siregar menjelaskan bahwa MoU ini bukan alat untuk sembunyi dari keselahan dan bukan prisai kebal hukum. Namun, fungsi pencegahan agar dalam menjalankan roda pemerintahan dan konsultasi hukum sehingga tidak melanggar hukum.
“Dalam upaya optimalisasi kerjasama dan efektifitaf pelaksanaan tugas masing-masing, maka ruang lingkup pelaksanaanya yaitu pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,”ucapnya. (ADK)

