Sabu 1 Kg Lebih Menuju Morowali Dihentikan Polres Poso di Pamona Utara

Ilustrasi Sabu (FOTO : Pixabay.com)

POSO, CS – Polres  Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika golongan  1  jenis sabu-sabu, dengan berat 1,016  Kilogram (Kg). dengan tersangka berinisial CF (25).

Pengungkapan kasus peredaran Narkotika oleh jajaran Kepolisian Resort Poso tersebut disampaikan Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf saat gelar press release di Aula Mapolres Poso, Jum’at 18 November 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kejati Sulteng Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Torate

Dalam keterangan pers disampaikan, selain mengamankan barang bukti sabu. Saat penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit ponsel serta kendaraan roda empat yang dipakai pelaku saat tertangkap.

Suasana press release penangkapan pelaku sabu, di Aula Mapolres Poso, Jum’at 18 November 2022. (FOTO : channelsulawesi.id)

CF adalah warga Kelurahan Kayamanya, Poso Kota. Ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Poso dalam operasi Pekat, saat melintas di jalur trans sulawesi,  tepatnya di wilayah hukum Polsek Pamona Utara, Jumat  11 November 2022 pekan lalu.

“Ini pengungkapan kasus Narkoba terbesar. Ini juga merupakan hasil laporan dari masyarakat yang selanjutnya kita kembangkan,’’ ungkap Rentrix.

Baca Juga :  Gadis 16 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Kos

Kapolres menyampaikan, hasil pemeriksanaan, pelaku mengaku barang bukti yang telah dibungkus menjadi puluhan paket kecil itu dipasok dari Kota Palu, dan rencananya akan dijual di Wilayah Kabupaten Morowali, dengan harga Rp 1,5 juta per paket. Diakui, total harga seluruh barang bukti sabu seberat 1 Kilogram tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 1,5 miliar.

‘’Kasus ini terungkap berlmula dari laporan masyarakat, CF ini hanya sebagai kurir, dan beprofesi sebagai sopir rental. Mungkin karena tergiur dengan tawaran jasa antar paket yang tinggi akhirnya nekat membawa barang tersebut,’’ tambah Kapolres.

Baca Juga :  Kapolres Poso Cek Kesiapan Personel di Pos Pengamanan Nataru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum, tersangka  CF teranca dengan jeratan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang –Undang  Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Pihak Kepolisian Resort Poso juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari adanya ketelibatan tersangka dengan jaringan internasional , mengingat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1 Kilogram. (MS)

Pos terkait