POSO, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso memusnahkan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi selama Januari hingga April 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Poso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar melalui Kasat Narkoba IPTU Herfian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Barang bukti yang kami musnahkan antara lain lebih dari empat ribu butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) yang penyalahgunaannya tanpa resep dokter, serta puluhan gram sabu-sabu yang berhasil diamankan dari sejumlah tersangka selama empat bulan terakhir,” ungkap IPTU Herfian.

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan kimia, guna memastikan barang bukti tersebut tidak bisa disalahgunakan kembali.

Lebih lanjut, IPTU Herfian menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat yang telah turut memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian, sehingga sejumlah pengungkapan kasus bisa dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Kami tetap berkomitmen memburu pelaku-pelaku lainnya yang saat ini masih belum tertangkap. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Poso,” tegasnya.

Reporter : Ishaq