PALU, CS – Puluhan masyarakat korban tsunami 2018 lalu, yang berasal yang mengaku dari Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rabu 8 Maret 2023.
Kedatangan para penyintas korban bencana alam tersebut, diterima sejumlah anggota DPRD. Diantaranya, Ahmad Umayer, Resky Hadianti Ramdhani, Irsan Satria, Muslimun, Ratna Mayasari Agan, dan Nendra Kusuma Putra, di ruang sidang utama DPRD Palu.
Dikesempatan itu, koordinator massa, Agussalim menyampaikan, sejauh ini para penyintas tsunami itu bertahan hidup di hunian sementara (Huntara), dan lokasi huntara itu akan berakhir masa kontraknya.
“Sehingga para penyintas ini tidak memiliki tempat tinggal,” katanya.
Disampaikannya, terdapat lahan untuk pembangunan hunian bagi penyintas. Namun anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasannya, sebesar Rp 400 juta.
“Kami berharap agar anggota DPRD Palu bisa membantu dana, baik di anggaran perubahan, maupun bantuan personal untuk membayar lahan itu,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Palu, Ahmad Umayer menjelaskan, pihaknya akan berupaya membantu mencarikan solusi atas polemik tersebut. Akan tetapi, terdapat mekanisme aturan yang harus dipenuhi. Diantaranya, bahwa penyintas yang mendapatkan hunian, harus memiliki alas hak kepemilikan.
“Kami bisa merasakan apa yang penyintas rasakan. Namun selalu berhadapan dengan aturan. Dimana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan bahwa penyintas yang mendapatkan hunian tetap harus memiliki alas hak. Nah, persoalannya, penyintas yang tidak memiliki alas hak tersebut,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyayangkan kedatangan para penyintas ke Kantor DPRD Palu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya melalui surat. Sehingga pihaknya tidak bisa menghadirkan intansi terkait untuk melakukan rapat bersama.
Namun kata dia, proposal yang diajukan oleh penyintas akan diterima dan dijadikan acuan untuk mengundang instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan.
Perlu diketahui, penyintas ini tidak mendapatkan Hunian tetap (Huntap) yang disediakan pemerintah, karena sebelumnya hanya memiliki tempat tinggal dengan status kontrak. Sementara, syarat penerima Huntap yang ditetapkan pemerintah harus memiliki bukti alas hak kepemilikan lahan di kawasan yang terdampak bencana atau zona merah. **