BANGGAI, CS – Bupati Banggai H.Amirudin dalam sejumlah agenda Safari Ramadhan menyerahkan langsung secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah desa untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati menyampaikan, saat ini pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD serta masyarakat non penerima upah.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada masyarakat guna menindaklanjuti instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021, Tentang Optimaslisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 566.306/Dis-Nakertrans Tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Masyarakat Rentan Desa melalui APBDes.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Mansur, ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat 31 Maret 2023, menjelaskan, untuk pelaksanaan teknisnya, saat ini Bupati Banggai telah menetapkannya dalam Peraturan Bupati Banggai nomor 99 tahun 2022, Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

“Kami sudah merealisasikan program ini di Kecamatan Nuhon 2 desa, Kecamatan Lobu 2 desa, Kecamatan Balantak Utara 2 Desa, dan Kecamatan Lamala 2 Desa,” ungkapnya.(AMLIN)