Kejari Banggai Musnahkan Babuk Hasil Tindak Pidana di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah

Suasana pemusnahan Barang bukti hasil tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, di Kejari Banggai, Selasa 4 April 2023. (FOTO : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, R Wisnu Bagus Wicaksono memimpin langsung pemusnahan barang bukti (babuk) hasil tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 4 April 2023.

Pemusanahan babuk periode November 2022 hingga 2023 tersebut digelar, di halaman Kantor Kejari Banggai, dan disaksikan Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan unsur Forkopimda, serta melibatkan beberapa instansi di daerah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Assesment Bacaleg, Morowali Harus Menang Lebih Tinggi

Kepada wartawan, Kajari Banggai menjelaskan, adapun jenis dan jumlah babuk yang akan dimusnahkan terdiri dari, perkara Narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009 serta barang bukti Shabu-Shabu dan berbagai jenis alat hisab dengan berat 39.33795 gram, 21 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan UU 36 tahun 2009 ada 2 perkara beserta barang bukti Triheksyphenydil 2.159 butir.

Perkara Kekerasan ada 6, dengan jumlah dan jenis barang bukti selang 1 buah, parang 1 buah, pisau 1 buah, bambu 9 buah, pakaian dan 1 buah kunci inggris.

Perkara tindak pidana umum lainnya, yakni 1 perkara dengan jumlah barang bukti 1 buah pulpen, 1 buah buku rekapan, 1 buah buku rekening dan ATM.

Baca Juga :  Kejari Banggai Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud oleh CV Risky Utama 

Perikanan 1 perkara, dengan jumlah barang bukti daging ikan hiu seberat 135 kilo gram, kulit ikan hiu sebanyak kurang lebih 2 kilo gram, dan sirip ikan hiu kurang lebih 10 kilo gram.

“Pemusnahan barang bukti harus dilakukan dihadapan umum untuk diketahui bahwa perkaranya telah tuntas,” terangnya.

Sementara untuk pemusnahan babuk yakni dilakukan dengam cara di bakar, diblender, digergaji atau digerinda, hingga tidak dapat digunakan lagi. (AMLIN)

Pos terkait