BANGGAI, CS – Seorang pemuda warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, inisial AN (24) berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Rabu 7 Juni 2023.
Kapolres Banggai AKBP. Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy menjelaskan, penangkapan terhadap AN atas laporan korban yang merupakan seorang mahasiswi inisial AS (19), pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Kejadian pemerkosaan berawal pada Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu terduga pelaku memaksa AS untuk jalan bersama dengan cara mengancam membakar rumah kosan pelapor apabila tidak mau keluar. AS yang mendengar ancaman tersebut langsung mengiyakan ajakan AN.
Sekitar pukul 02.00 Wita, AN mengajak korban ke rumah kos milik temannya, yang berada di jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Setelah tiba, AN langsung mengunci pintu dan mematikan lampu.
Tak sampai disitu, AN juga memaksa AS untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Setelah itu, AN langsung memaksakan hasratnya. Meski AS sempat berusaha melawan dengan mencakar lengan AN, namun niat bejat AN tersalurkan.
AS yang merasa tidak terima perlakuan AN yang sudah memperkosanya, terpaksa mendatangi Kantor Polres Banggai, guna malaporkan tindakan AN terhadapnya.
Berdasarkan laporan polisi pada Tim Resmob Tompotika Polres Banggai serta melakukan pulbaket dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
Sehingga pada Rabu 7 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 Wita, AN berhasil di amankan disalah satu kamar kos-kosan di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
Selain melakukan pemerkosaan terhadap AS, AN yang saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut, rupanya merupakan seorang residivis kasus pencurian. AN pernah terlibat penjambretan HP milik seorang wanita di depan Kantor PLN Luwuk, pada 2028 lalu.
“Saat ini pelaku kami sudah amankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga merupakan residivis pencurian,” ungkap Tio. (AMLIN)