BANGGAI, CS – Perusahaan Stone Chruser Plant PT. Teku Sirtu Utama berlokasi di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, ditenggarai berdiri diatas eks aliran sungai dan tidak memiliki Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Berdasarkan penelusuran wartawan Channelsulawesi.id, menemukan informasi, bahwa perusahaan yang diresmikan langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu, diduga telah mengalihkan aliran sungai untuk kepentingan pendirian pabrik sirtu.

Tak hanya soal pengalihan aliran sungai saja, tapi berkembang informasi mempertanyakan asal usul kepemilikan lahan perusahan penggilingan batu berkapasitas 350 ton perjam tersebut. Jangan sampai ada indikasi, jika surat kepemilikan penguasaan lahan, fiktif.

Camat Balantak Utara Kamaluddin Djano yang dikonfirmasi via whats app, Rabu 21 Juni 2023, mengatakan, jika masalah pembebasan lahan tersebut, ia tidak mengetahui langsung.

Sebab katanya, pada saat pembebasan lahan antara masyarakat dan PT Teku Sirtu Utama (TSU), dirinya belum menjabat sebagai camat.

“Mengenai pembebasan lahan itu sebelum saya menjabat, dan masih camat yang lama. Jadi saya tidak tahu pasti proses. Hanya setau saya, lahan itu dibeli dari masyarakat langsung,” ujarnya.

Untuk memastikan bahwa keberadaan Stone Crusher Plan PT Teku Sirtu Utama, milik Rocky Martianus, tidak berdiri diatas eks aliran sungai, Ketua BPD Teku Asmat Lamando, ketika dikonfirmasi, Rabu 21 Juni 2023, kepada wartawan ia membenarkan jika sebagian lokasi bangunan pabrik pemecah batuh tersebut berdiri diatas bekas aliran sungai.

“Iya, memang benar itu tempat gilingan batu, dulu jalurnya air. Hanya, itu perusahaan beli langsung kepada masyarakat waktu,”katanya.

Hanya saja tambah Asmat, tidak semua lokasi perusahaan berdiri diatas eks aliran sungai, karena pihak perusahaan membelinya langsung kepada beberapa warga setempat yang mengaku sebagai pemilik.

“Itu lokasi, dibeli langsung perusahaan kepada masyarakat. Setahu saya, ada 3 orang pemiliknya,” katanya.

Menanggapi adanya dugaan pengalihan aliran sungai untuk kepentingan pendirian pabrik sirtu milik PT TSU, Koordinator Aliansi Generasi Peduli Kearifan Lokal (AGPKL) Kabupaten Banggai, Hasrudin Laseni, S.Ak, menegaskan jika kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

Menurutnya, pemindahan aliran sungai untuk kepentingan pendirian pabrik sirtu, harus memiliki dokumen Amdal. Jangan sampai pemindahan aliran sungai tersebut ada indikasi non prosedur yang secara sengaja melibatkan oknum tertentu demi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Selain itu juga kata Rudin sapaannya, kita tau bersama jika selama ini Kecamatan Balantak Utara, khususnya Desa Teku dan Tower, sering mengalami banjir. Jangan sampai, hanya karena kepentingan perusahaan, kemudian mengabaikan keselamatan warga setempat.

Soal adanya indikasi penerbitan dokumen kepemilikan fiktif, harusnya seluruh dokumen yang berkaitan dengan jual beli lahan antara perusahaan dan masyarakat, perlu ditinjau kembali. Jangan sampai eks aliran sungai sudah dicaplok dalam penguasaan perorangan. Padahal aliran sungai itu tidak bisa dimiliki secara perorangan oleh siapapun.

“Yang pasti, untuk setiap kegiatan perusahaan harus sesuai prosedur. Jangan sampai tidak ada Amdal, dan merugikan masyarakat dengan dalil menambah Pendapatan Asli Desa dan Daerah, tapi mengabaikan keselamatan orang banyak,” tandasnya. (AMLIN)