PALU, CS – Sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) berlanjut ke tahap persidangan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Perkara tersebut diajukan Aliansi Konservasi Tompotika (Alto) terhadap Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai sebagai termohon informasi.
Ketua KI Sulteng, Indra Yosvidar mengatakan proses mediasi yang sebelumnya dilakukan antara pemohon dan termohon tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui mekanisme persidangan.
“Tidak ada kesepakatan dalam proses mediasi, sehingga dilanjutkan dalam proses persidangan,” kata Indra Yosvidar, di Palu.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Alto untuk memperoleh dokumen AMDAL salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai.
Alto merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang konservasi, khususnya perlindungan satwa endemik maleo di kawasan Tompotika. Sementara pihak yang menjadi termohon informasi adalah DLH Pemerintah Kabupaten Banggai.
Menurut Indra, persidangan yang digelar KI Sulteng merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“KI Sulteng berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujarnya.
Dokumen AMDAL yang menjadi objek sengketa diketahui berkaitan dengan kegiatan pertambangan nikel PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas wilayah konsesi mencapai 4.335 hektare.
Selain PT ABM, sejumlah perusahaan lain juga tercatat memiliki izin usaha pertambangan di kawasan Tompotika, di antaranya PT Penta Dharma dengan luas 1.220 hektare, PT Prima Dharma Karsa seluas 938 hektare, PT Bumi Persada Surya Pratama seluas 1.861 hektare, serta PT Prima Bangun Persada Nusantara dengan luas 6.689 hektare.
Kemudian terdapat PT Merpati Pratama Sukses seluas 2.307 hektare, PT Integra Mining Nusantara Indonesia seluas 199 hektare, dan PT Core Mineral Resources dengan luas 2.030 hektare.
Sengketa informasi tersebut kini memasuki tahapan persidangan di KI Sulteng. Proses tersebut akan menentukan penyelesaian atas permohonan informasi publik terkait dokumen AMDAL PT ABM yang diajukan oleh Alto. *


