Hindari Pajak Tinggi, Perusahaan Galian C di Kota Palu Diduga Curang

Suasana rapat Banggar di DPRD Palu, Senin 28 Agustus 2023. (FOTO : Istimewa)

PALU, CS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu menyebut terdapat praktik nakal aktivitas perusahaan tambang galian C di Kota Palu.

Dimana dalam praktik pengukuran material pasir ke Tongkang,  terjadi kecurangan dari perusahaan galian C. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Dinas terkait untuk meningkatkan pendapatan. Perusahaan galian C ini nakal. Kenapa saya bilang nakal? Karena pengukuran material pasir ke Tongkang sekitar pukul 10 malam. Kita tau sekian kubik pasir yang dimasukan ke Tongkang. Namun setelah kita pergi dari tempat itu, kendaraan pengangkut pasir keluar masuk untuk mengisi pasir ke Tongkang hingga subuh,”  ungkap anggota DPRD Palu,  Anwar Lanasi saat rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu bersama Pemkot Palu, di Ruang sidang utama DPRD Palu, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga :  PKB akan Beri Dukungan Politik Usulan Revisi UU Penanggulangan Bencana oleh Kepala BPBD Sulteng

Dengan adanya kecurangan tersebut lanjut Anwar Lanasi, sangat merugikan Pemerintah Kota Palu.

Olehnya,  ia berharap agar perlunya kebersamaan dalam melakukan pengawasan terkait aktivitas perusahaan galian C yang ada di Kota Palu.

Politisi Partai Gerindra tersebut menyarankan, agar metode pengawasan pengangkutan material  ke Tongkang, dengan mengawasi berapa kali truk pasir melakukan pengangkutan.

“Berapa pajak yang mereka tidak bayarkan. Hal ini berdasarkan pengalaman saya. Hal ini juga merupakan kecurangan perusahaan untuk menghindari pajak yang harus dibayarkan. Kita dirugikan dalam hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, menjelaskan dari hasil evaluasi dan rekomendasi dari BPK, bahwa terdapat kekurangan pembayaran pajak dari aktivitas tambang galian C.

Baca Juga :  Sempat dilarang Mendagri, Wali Kota Palu Lantik Ulang 165 Pejabat Pemkot

“Ada produksi bahan galian C itu yang memang dianggap BPK harus dibayar pajaknya. Itu yang kita tidak perhitungkan,” jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan memasang 25 pos pintu keluar truk pengangkut material galian C. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi berkelit.

Dengan pengadaan 25 pos tersebut, diperkirakan pendapatan oleh pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebesar Rp 90 miliar.

Rapat Badan Anggaran tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Armin dan dihadiri anggota Banggar Imam Dharmawan, Irsan Satria, Achmad Alydrus serta pihak Pemerintah Kota Palu. **

Pos terkait