TOLITOLI, CS – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah membuka posko pelayanan pindah memilih pada Turnamen Futsal Bupati Cup antar Instansi dan Forkopimda di GOR Mokodongan, Tolitoli.
Posko dibuka selama dua hari, Senin 28 Agustus 2023 dan Selasa 29 Agustus 2023. Posko layanan ini mendapat apresiasi warga Tolitoli yang ingin menyaksikan secara langsung pertandingan turnamen futsal tersebut.
Ketua PPK Baolan, Sudirman mengatakan posko layanan pindah memilih dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dijelaskan bahwa, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan mendaftar sehingga akan menyalurkan suara di TPS lain. Terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses DPTb, seperti yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024.
Sementara itu, Divisi sosialisasi Parmas dan SDM PPK Baolan, Mirza dalam keterangannya kepada ChannelSulawesi.id, mengatakan bahwa kriteria masyarakat untuk mendapakan layanan pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, dan menjalani rehabilitasi narkoba.
“Kriteria berikutnya adalah menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir, sedang bekerja di luar domisili,” kata Mirza. Selama iven berlangsung, masyarakat bisa langsung ke depan GOR membawa KTP elektronik untuk dilayani petugas.
Divisi Data dan Informasi PPK Baolan, Dian Mayasari menambahkan, posko layanan pindah pemilih juga dibuka pada tingkatan PPS di Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Baolan. Setiap posko yang ada akan diisi petugas piket yang bekerja mulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Layanan pindah memilih dapat diurus di tempat asal terdaftar sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih.
Dian menyilakan warga mendatangi PPS, PPK atau KPU dengan membawa dokumen kependudukan KTP- el, paspor atau kartu keluarga (KK) untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT, serta bukti dokumen dukungan alasan untuk pindah memilih. “Karena layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih KPU,” tukas Dian. (DAR)