Polsek Poso Pesisir Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Tiwaa

Pres rilis pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Poso (FOTO : media.alkhairaat.id/Ishaq)

POSO, CS – Seorang remaja inisial AL (19) warga Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso diamankan Polsek Poso Pesisir atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku diamankan bersama barang bukti (babuk) 1 (satu) unit motor merk Yamaha Fino bernomor polisi (Nopol) DN 2035 ER.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  PT GNI Bantah Karyawannya Pelaku Curanmor, Muknis Basri Assegaf : AB Bukan Karyawan Kami Lagi

Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Andi Cakra melalui Wakapolsek Ipda M.Murdjo mengatakan, pencurian terjadi di Desa Mapane 23 Oktober 2023 bulan lalu. Ada pun modus pelaku, berpura-pura bertamu ke rumah korban padahal korban dan pelaku tidak saling mengenal.

Saat bertamu, pelaku melihat 1 unit motor yang mana kunci kontak motor tersebut masih melekat di motor, pada saat itu juga muncul niat jahat pelaku.

“Melihat situasi aman, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut ke wilayah Touna,” terang Wakapolsek dalam pres rilis pengungkapan Kasus Curanmor, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga :  Putting Beliung di Poso, Satu Warga Meninggal

Dikesempatan itu Wakapolsek di dampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP. Basirun Laele, S. Sos, serta Kanit Binmas Polsek Poso Pesisir, Ipda. Ramli.

Kata Kapolsek, sesampainya di Touna, pelaku menggadaikan motor tersebut ke salah seorang warga di sana.

“Namun, motor tersebut kembali dicuri oleh pelaku dan membawa kabur ke arah Palu. Mengetahui informasi itu, kami langsung mencegat dan meringkus pelaku di Desa Tiwaa,” ungkapnya.

Sebelumnya, ungkap Wakapolsek, tersangka AL sudah pernah melakukan pencurian motor. Namun saat itu pelaku masih di bawah umur, sehingga belum bisa di proses hukum.

Baca Juga :  Misteri Kematian Nugi Belum Terungkap, Edmond : Masyarakat Harus Buat Petisi Online untuk Presiden

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal pencurian 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ISHAQ)

Pos terkait