PALU,CS – KPU Kota Palu telah menerima lampiran Keputusan KPU nomor 5 tahun 22024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dalam jadwal tersebut, diagendakan proses rekapitulasi berjenjang terhadap hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu tahun 2024 termasuk untuk perolehan suara dan penetapan untuk calon terpilih DPRD Kota Palu periode 2024-2029.
Penerimaan hasil rekapitulasi perolehan suara dari Pantitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terjadwal mulai 15 Februari sampai dengan 3 Maret 2024. Lalu rekapitulasi dan penetapan rekaapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kabupaten/kota terjadwal mulai 17 Februari sampai 5 Maret 2024.
Kemudian penerimaan hasil rekapitulasi perhitunagn perolehan suara dari KPU kabupaten/kota terjadwal 17 Februari sampai 6 Maret 2024.
Berikut jadwal lengkap program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024.
Komisioner KPU Palu Iskandar Lembah menegaskan sampai saat ini proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu untuk calon terpilih DPRD Palu masih berlangsung ditingkat PPK. Pihaknya kata Iskandar Lembah tidak pernah mengeluarkan hasil akhir perolehan suara sebagaimana yang telah banyak beredar di masyarakat.(TIM)