Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi

MOROWALI, CS – Polsek Bahodopi menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Satu orang pelaku terpaksa ditembak pada bahagian kaki.

“Kami juga sudah mengamankan motor curian tersebut untuk barang bukti,” terang Kapolsek Bahodopi, Ipda. Edy Cahyono yang didampingi Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid dan Kanit Reskrim Polsek ketika melakukan Konferensi Pers, Jumat 5 April 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ketua DPC Hanura Morowali Mundur, Jubir KUSUKA: Tidak ada Pengaruhnya Apalagi Membahas

Dijelaskan Kapolsek, ketiga pelaku dengan dua laporan polisi (LP) dan dari ketiga ada yann masih berumur 19 tahun. Lokasi tempat mencuri juga berbeda dan berada di wilayah Kecamatan Bahodopi.

“Identitas pelaku, semuanya bukan warga Kabupaten Morowali. Mereka dari luar daerah Morowali,” tuturnya.

Disampaikannya, bahwa wilayah Kecamatan Bahodopi sasaran untuk mencuri dan motor hasil pencurian ini dibawah ke wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso untuk dijual dan ketiga pelaku ini bekerja tidak satu kelompok.

Pada saat  pemeriksaan polisi dilakukan para pelaku mengaku mencuri agar bisa memiliki uang buat memenuhi kebutuhan dan bahkan ada yang mengaku bahwa uang harga dari penjualan motor dipakai untuk main judi online.

Baca Juga :  3 Kg Shabu-Shabu Lolos ke Tolitoli Dengan KM Sabuk Nusantara

“Kami akan tegas bertindak kepada siapa saja yang mencuri kendaraan di wilayah Kecamatan Bahodopi. Petugas harus melepaskan tembakan ke kakinya lantaran  dia (pelaku) mau melawan saat ditangkap,” ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa dari tiga orang pelaku ada satu orang yang bekerja sendirian melakukan aksinya, sedangkan dua orang yang lainnya menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang berbeda.

Adapun total Babuk yang ada di Polsek Bahodopi yakni 32 unit kendaran roda dua dengan berbagai merek. Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ini yakni pasal 363 ayat (1) ke-3E dan ke-5E (dengan pemberatan) ancaman maksimal 7 tahun penjara. (MRM)

Pos terkait