Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang PT Artha Bumi Mining Belum Ditahan Karena Berangkat Haji

Ilustrasi aktivitas tambang. (FOTO : Istimewa)

PALU, CS – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Tersangka tersebut ditetapkan, Senin 13 Mei 2024 lalu, yang  dituangkan dalam Surat Dirreskrimum Nomor B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024 dengan tersangka atas nama inisial FMI alias F.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka ini juga ditembuskan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku pelapor, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Korban Penyerobotan Lahan di Morowali Pertanyakan Keseriusan Polisi, Kapolres : Saya akan Tindaklanjuti

Penetapan FMI sebagai tersangka, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan/atau tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Dengan katalain FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati mengatakan, PT. Artha Bumi Mining mengetahui adanya dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tanggal 3 Oktober 2013, pada Tahun 2017. Hal ini diketahui melalui:

  1. Laporan polisi yang diajukan oleh PT. Morindo Bangun Sejahtera Tahun 2017.
  2. Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat   nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.
  3. Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017.
  4. Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021. Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.
Baca Juga :  Sidang Perdana PHK 6 Buruh PT. Coco Citra Celebes Ditunda karena Perusahaan Tidak Siap

“Kami berharap penetapan Tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintang delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 Tahun. Dengan demikian PT. Artha Bumi Mining dapat segera merealisasikan rencana-rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajibannya kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Happy mengatakan, realisasi investasi merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Kepres pembentukan Satgas Percepatan Investasi, untuk mengatasi berbagai hambatan penerimaan negara di sektor pertambangan yang berakibat pada perekonomian nasional.

Baca Juga :  Polsek Bungku Tengah Gelar Jum'at Curhat di Bungku Timur

Terkait dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol. Sugeng Lestari, membenarkan penetapan status tersangka kepada FMI itu.

Menurut dia, pasca ditetapkan tersangka, FMI alias F, Selasa 21 Mei 2024 Pukul 10.00 wita di jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditunda.

“Apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak, tentunya penyidik mempunyai pertimbangan sendiri,” ujar Sugeng.

Tersangka FMI alias F melalui penasehat hukumnya hari ini tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, dengan alasan, karena akan menunaikan ibadah haji, sehingga meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang setelah kembali dari ibadah haji. (HD)

Pos terkait