MAKASSAR, CS Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah (DKP Sulteng), Moh. Arif Latjuba, menghadiri rapat koordinasi (rakor) kerjasama antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan pemerintah daerah Provinsi Sulteng.

Rakor yang dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 13 Juni 2024, ini membahas pengawasan pendistribusian BBM Subsidi (JBT) dan BBM penugasan (JBKP) agar terdistribusi dengan baik di seluruh wilayah NKRI.

Dalam rakor ini, terdapat beberapa agenda penting yang dibahas, di antaranya:

Rencana Kerjasama BPH Migas dan Pemerintah Daerah. Membahas tentang pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna melalui nota kesepahaman antara BPH Migas dan pemerintah daerah.

Peran Pemerintah Daerah. Membahas, terkait peran pemerintah daerah dalam menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM di wilayahnya. Hal ini penting agar BBM subsidi dan penugasan dapat terdistribusi dengan baik dan tepat sasaran di seluruh wilayah NKRI.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis. Sosialisasi serta bimbingan teknis penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP menggunakan aplikasi Xstar. Ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan serta penyaluran BBM kepada masyarakat.

Kepala DKP Sulteng, Moh. Arif Latjuba, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kerjasama antara BPH Migas dan pemerintah daerah.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pendistribusian BBM di wilayah Sulawesi Tengah, sehingga kebutuhan masyarakat akan BBM dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa pendistribusian BBM di wilayahnya berjalan lancar dan tepat sasaran. Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan strategi yang efektif dalam penyaluran BBM subsidi dan penugasan, demi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NKRI. **