Serobot Lahan, Warga Seret JOB Pertamina Tomori ke Ranah Hukum

Irfan Bungaadjim, SH. (FOTO : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Sebagai perusahaan hulu Migas yang telah beroperasi puluhan tahun, rupanya sebagian areal pabrik milik JOB Pertamina Tomori, masih dalam proses sengketa.

Dimana terdapat beberapa bidang tanah tercatat masih milik warga Desa Paisu Bololi, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang belum pernah dilakukan proses pembebasan oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Pengacara muda asal Banggai, Irfan Bungaadjim, SH, kepada wartawan, Sabtu 15 Juli 2024. Menurut Irfan, ia telah menanda tangani kuasa dari kedua kliennya yakni Suleman Tatu dan Jefrianto Tatu untuk menggugat perusahaan.

Baca Juga :  Banggai Dorong Perbup Karang Taruna Lahir, Ini Alasannya

Dijelaskan Irfan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Januari 2023, ia telah melakukan upaya hukum termasuk melayangkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, pada 19 Agustus 2023 lalu dan sudah dilakukan peninjauan lokasi.

Permohonan mediasi itu dilayangkan mendasari sertifikat kepemilikan nomor 1647 dan nomor 1655 atas nama Suleman Tatu dan sertifikat kepemilikan nomor 1660 atas nama Jefrianto Tatu. Yang mana saat ini terdapat beberapa bidang tanah telah diserobot dan diklaim oleh perusahaan.

Sebagai kuasa hukum, Irfan menegaskan jika atas penyerobotan tersebut, perusahaan telah banyak merugikan kliennya sejak tahun 2014 silam. Anehnya, meski telah melakukan penyerobotan, pihak perusahaan seakan tidak memiliki itikad baik untuk membangun komunikasi dengan pemilik lahan dan terkesan mengabaikan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tuding JOB Tomori Tak Beri Dampak Kesejahteraan di Banggai

Meskipun begitu, ia memberikan penekanan untuk terus melakukan upaya hukum agar kedua klienya bisa mendapatkan kembali hak mereka. Sehingga ia meminta kepada pihak BPN Kabupaten Banggai untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.

Ditambahkan Irfan, sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi, pihak management jangan tutup mata melihat persoalan ini. Apalagi sampai ada upaya menghilangkan hak warga yang punya kekuatan hukum.

Dia menekankan, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ditindak lanjuti oleh para pihak yang memiliki kewenangan untuk terlibat dalam melakukan mediasi.

Baca Juga :  Dinas PUPR Banggai Targetkan Puluhan Paket Proyek Selesai Sebelum Akhir 2024

Kata Irfan, selain ke BPN, ia juga telah mengajukan permohonan mediasi kepada Bupati Banggai yang saat ini dijabat oleh Ir.Amirudin.

“Kasus ini jangan dibiarkan. Jangan sampai ada pembiaran dan berdampak pada penghilangan hak warga atas kepemilikan lahan yang kini sudah dikuasi secara sepihak oleh perusahaan,” tegas Irfan menutup. (Amlin)

Pos terkait