POSO, CS – Imran alias Abi Syaiful, yang bermukim di Dusun Ratalemba Tamanjeka, Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, telah mengalami perjalanan yang signifikan dari masa lalu yang terlibat dalam kasus terorisme, menuju dukungan yang kuat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.
Imran pernah menjadi DPO Polda Sulawesi Tengah akibat keterlibatannya dalam beberapa tindak pidana terorisme, termasuk bergabung dengan Kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Pada tanggal 2 Februari 2013, dia menyerahkan diri kepada kepolisian dan menjalani hukuman sampai bebas pada tahun 2016. Setelah bebas, Imran memilih untuk fokus pada kehidupan yang lebih baik dengan mengelola kebun buah cengkeh miliknya, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Saya telah mengambil jalan yang salah di masa lalu, namun sekarang saya ingin memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan keluarga saya,” ujar Imran, di Poso, Sabtu 22 Juni 2024.
Imran kini aktif dalam mendukung program pemerintah dan membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di Kabupaten Poso. Dia berkomitmen untuk tidak terlibat lagi dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, serta ikut serta dalam upaya pencegahan terhadap pemahaman radikal, intoleran, dan terorisme.
“Saya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam membangun Kabupaten Poso yang aman. Saya juga siap membantu dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif bagi semua warga,” tambahnya.
Imran menegaskan bahwa keputusannya untuk meninggalkan masa lalu yang gelap dan fokus pada kehidupan yang lebih baik adalah untuk kebaikan keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Dukungannya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi contoh positif bagi mereka yang ingin melakukan perubahan positif dalam hidup mereka. **

