BANGGAI, CS – Kompleks Muara, Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, telah menjadi pusat perhatian setelah terungkap sebagai salah satu sarang peredaran narkoba jenis Sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kepolisian Resort Banggai berhasil menangkap dua warga kompleks tersebut yang diduga terlibat aktif dalam bisnis ilegal itu.
Penangkapan dilakukan dalam dua waktu berbeda. Pada malam Kamis, 20 Juni 2024, seorang pria dengan inisial AM ditangkap di sekitar Kecamatan Nuhon. Sedangkan pada Jumat, 21 Juni 2024, giliran seorang wanita dengan inisial MS yang ditangkap di rumahnya di kompleks Muara Kelurahan Bunta 1.
Menurut informasi dari sumber media dan pihak berwenang, AM dan MS telah lama terlibat dalam peredaran Sabu di wilayah tersebut sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolsek Bunta, Iptu Tamrin Musa Luntaya, memberikan konfirmasi singkat via Whatsapp pada Jumat, 22 Juni 2024, dengan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait penangkapan tidak tersedia di Polsek saat ini.
“tidak ada di Polsek,” balasnya.
Untuk mendapatkan informasi lanjut soal kepastian penangkapan terhadap dua warga tersebut, Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu I Gede Wira Hendana Putra, yang dikonfirmasi via whatsapp di nomor 0823-XXXX-1006, sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (AMLIN)