POSO, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso.

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, yakni U.M alias U (29) dan R.I.L alias I (27), warga Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, mengatakan penyerahan tahap II menandai selesainya proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai dan memenuhi unsur-unsur dakwaan. Kami memastikan seluruh barang bukti dan keterangan saksi telah diverifikasi secara ketat sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kadriawan, Kamis (24/9/2026).

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 5 Juni 2026.

Sementara berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Lengkap (P21) Nomor B-1531/P.2.13/Enz.1/09/2026 tertanggal 9 September 2026.

Penyerahan dilakukan perwakilan Satresnarkoba Polres Poso dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso, Jalu Ario Setyo Utomo.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026), ketika R.I.L alias I hendak menjenguk seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Poso.

Saat pemeriksaan barang bawaan pengunjung sekitar pukul 11.00 WITA, petugas Rutan menemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi sabu di dalam botol sampo milik R.I.L.

Petugas Rutan kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Poso. Polisi yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan R.I.L beserta barang bukti tersebut.

Dari hasil penimbangan, paket yang diduga berisi sabu itu memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, narkotika tersebut diduga akan diserahkan kepada U.M alias U, yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Poso.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga narkotika tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial F yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,98 gram, satu botol sampo merek Head & Shoulders yang diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta dua unit telepon genggam.

Kadriawan mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Menurut Kadriawan, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu untuk menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyelundupan narkotika, termasuk ke dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.

“Kasus yang melibatkan tersangka U.M dan R.I.L ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” katanya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara terhadap kedua tersangka selanjutnya berada di Kejaksaan Negeri Poso untuk proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.