DPRD Banggai Bakal Panggil PT Sawindo Cemerlang Terkait Sengketa Lahan Perkebunan

Puluhan mahasiswa mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Banggai, Senin 24 Juni 2024. (foto : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Puluhan mahasiswa mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Banggai, Senin 24 Juni 2024. Mereka mengadukan sejumlah permasalahan sengketa lahan yang terjadi di PT Sawindo Cemerlang.

Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut disambut Ketua DPRD Banggai, Suprapto dan langsung meminta kepada para pendemo agar bisa menyampaikan langsung keluhannya dalam ruang rapat komisi, Senin 24 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Pada pertemuan tersebut, Suprapto yang saat itu didampingi Ketua Komisi II, Sukri Djalumang mempersilahkan kepada perwakilan pendemo untuk menyampaikan tuntutannya.

Baca Juga :  DPW PKB Sulteng Gelar Rakorwil dan Pembekalan Caleg Zona 2 di Banggai

Sebagai perwakilan rakyat tegas Suprapto, ia berjanji akan berupaya untuk memediasi agar sengketa antara warga dan perusahaan tidak berkepanjangan sehingga memicu kegaduhan di daerah.

“Sebagai pimpinan DPRD Banggai, saya harus menyikapi polemik ini agar bisa mendapatkan solusi,” ujarnya.

Suprapto juga menyampaikan dihadapan para mahasiswa, jika DPRD secara kelembagaan pernah menggunakan hak angket serta telah membentuk tim pokja untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Menanggapi desakan tersebut, Sukri Djalumang menyampaikan jika selama ini DPRD Banggai tidak tinggal diam. Pihaknya kata Sukri, telah banyak menangani permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sawindo Cemerlang.

Baca Juga :  Kontroversi Pengangkatan Perangkat Desa, DPRD Banggai Bakal Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017

Sebelumnya Sukri juga menyinggung, sengketa antara warga dan perusahaan bukan baru kali ini terjadi. Ia mengungkap jika DPRD Banggai telah menerbitkan rekomendasi agar lahan milik warga yang memiliki alas hak dapat dikembalikan.

Dikarenakan kedatangan para mahasiswa tersebut tidak disertai data-data yang lengkap, sehingga Sukri menyarankan dalam menyampaikan tuntutannya harus dilakukan secara tertulis, agar DPRD dapat mengakomodir tuntutan mahasiswa dengan mengundang OPD terkait.

“Kami sarankan kepada mahasiswa agar bisa memberikan data-data mengenai alas hak kepemilikan warga sebagai acuan untuk memediasi masalah yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Rapat Bersama Komisi III DPRD, Dinas PUPR Banggai Akui Empat Tahun Tak Pernah Capai PAD

Diharuskanya para mahasiswa memiliki data kata Sukri, agar DPRD secara kelembagaan bisa mengagendakan pertemuan dengan mengundang beberapa OPD terkait termasuk pihak perusahaan.

Dalam kesempatanya, beberapa perwakilan pendemo mendesak kepada DPRD Banggai agar segera memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Mereka menganggap perusahaan telah melakukan kriminalisasi dan sejumlah petani saat ini telah dilakukan penahanan oleh Polres Banggai.

Kabarnya, sejak tahun 2016 lalu, masih banyak lahan yang merupakan hak warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, telah diklaim oleh PT Sawindo Cemerlang dan sampai saat ini belum ada satupun yang dikembalikan. (Amlin)

Pos terkait