DPRD Banggai Rekomendasikan Penghentian Pembangunan Tower PT Telkom

Suasana RDP di DPRD Banggai, Senin 24 Juni 2024. (FOTO : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Komisi II DPRD Banggai telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi, mitra PT Telkom, untuk menghentikan pembangunan tower di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap penolakan yang disuarakan oleh warga sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menyampaikan desakan penghentian ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 24 Juni 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Luwuk Selatan, Lurah Hanga-Hanga, dan perwakilan warga.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Peredaran Sabu di Muara Kelurahan Bunta 1 Terungkap, Dua Pengedar Ditangkap

Sukri, bersama anggota Komisi II lainnya seperti Masnawati, Kartini Akbar, Suharto Yinata, dan Jodi Dayanun, menyatakan bahwa desakan ini didasarkan pada adanya polemik penolakan dari warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan.

Menurut Sukri, perusahaan tidak boleh menggunakan alasan bahwa proyek ini adalah program nasional dan untuk kepentingan umum untuk mengabaikan izin yang merupakan syarat utama. Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar lokasi pembangunan tower, yang terganggu karena tidak adanya sosialisasi sebelumnya.

“Perusahaan jangan seenaknya. Mentang-mentang program nasional, terus perusahaan seenaknya membangun tanpa izin,” tegas Sukri.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Warga Tanjung Sari, DPRD Banggai akan Bentuk Tim Pokja

Sukri juga mengkritik sejumlah OPD teknis yang dianggap tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga ditemukan kejanggalan administrasi dalam mendukung proyek pembangunan tower tersebut. Menurutnya, jika pembangunan tower ini memenuhi syarat administrasi yang tertib, polemik penolakan tidak akan muncul.

“Perusahaan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Bukan dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukri menegaskan bahwa OPD teknis tidak boleh menerbitkan rekomendasi jika terjadi kesalahan prosedur perizinan.

“Kalau memang tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang ada, maka jangan dilanjutkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Fraksi Desak Usutan Dugaan Korupsi di Disdikbud Banggai

Setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan, Komisi II DPRD Banggai akhirnya mengambil kesimpulan bersama untuk merekomendasikan penghentian pembangunan tower kepada Bupati Banggai melalui OPD teknis terkait. (AMLIN)

Pos terkait