DPRD Sulteng Sahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dalam Rapat Paripurna

SULTENG, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III Tahun Kelima, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa 25 Juni 2024.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus I, serta permintaan persetujuan dan penandatanganan bersama berita acara, termasuk pendapat akhir dari Kepala Daerah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  SAPMA Sulteng Diharap Lahirkan Ide Untuk Kemajuan Organisasi

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, dalam pidato pendapatnya, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pembangunan jangka panjang daerah.

“Dokumen ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 pasal 265 ayat (1),” ucapnya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut aktif dalam proses pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045.

Baca Juga :  Bunda Wiwik Plot Rp100 Juta Pokir Untuk Persis Sulteng

“Melalui Sidang Paripurna ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran Pemda yang aktif mengikuti pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045,” ujarnya.

Sebelum rapat Paripurna berakhir, Arus Abdul Karim selaku pimpinan sidang meminta Ketua Panitia Khusus I, Yus Mangun, untuk melaporkan hasil kerja pansus. Setelah paparan rinci mengenai hasil kerja pansus, Pimpinan Sidang meminta persetujuan dari semua pihak yang hadir untuk menyetujui Raperda yang telah disusun menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan dari DPRD Sulteng terhadap Raperda RPJPD 2025-2045 kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng. Berita acara tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur Sulteng dan Pimpinan DPRD, untuk menjadikan RPJPD sebagai pedoman utama dalam perumusan visi, misi, dan program calon Kepala Daerah di masa mendatang.

Baca Juga :  Kelurahan Kawua Raih Favorit 1 di Pindeskel Tingkat Nasional Tahun 2023

Turut hadir dalam rapat Paripurna ini Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Zalzulmida Djanggola, dan diikuti secara hybrid oleh 29 anggota dewan yang hadir untuk memastikan kelancaran pembahasan dan penetapan Raperda RPJPD 2025-2045. *

YAMIN

Pos terkait