PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Armin, dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr. Husaema, serta anggota-anggota DPRD Kota Palu. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Husaema yang mewakili Wali Kota Palu memulai penjelasan dengan menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum di daerah merupakan proses perundang-undangan yang melibatkan perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.
Terkait Raperda ini, dr. Husaema menjelaskan bahwa pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan setiap pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Pasal 13 ayat (2) UU ini menegaskan bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” jelas dr. Husaema.
Lebih lanjut, RPJPD Kota Palu 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun yang bersifat makro. Dokumen ini memuat isu-isu strategis, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kota Palu. Penyusunan RPJPD dilakukan secara teknokratik dan partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan di Kota Palu.
RPJPD Kota Palu akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah selama periode 2025-2045.
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Terkait Raperda ini, dr. Husaema menjelaskan, bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 102 tahun 1952.
Menurutnya, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial meminta setiap orang untuk ikut serta dalam program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak,” jelas dr. Husaema.
Oleh karena itu, Kota Palu mendukung program pemerintah ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan penerapan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palu, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kepatuhan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terwujud.
“Wali Kota Palu berharap pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Palu,” tandasnya.*
YAMIN