Gubernur Sulteng Serahkan Bansos Penangkapan Ikan Senilai Rp 888 Juta untuk Masyarakat Buol

BUOL, CS – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat Kabupaten Buol berupa sarana dan prasarana penangkapan ikan, sarana budidaya, dan sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Bantuan yang bernilai Rp 888.235.525 ini diserahkan secara simbolis kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buol, pada Sabtu 29 Juni 2024, di Buol.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pelaku Destructive Fishing di Sulteng Didominasi Oknum dari Gorontalo Utara

Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba, dalam penyerahan bantuan tersebut.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan mendukung kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Buol.

Gubernur Rusdy Mastura, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap sektor perikanan yang merupakan salah satu sektor utama di daerah tersebut.

Ia juga berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan dan kesejahteraan nelayan.

Baca Juga :  23 Ribu Lebih Jiwa di Sulteng Bebas Dari Kemiskinan

“Dengan adanya bantuan ini, semoga masyarakat nelayan di Buol bisa lebih sejahtera dan mampu menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan kita,” ujar Gubernur.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buol, yang menerima bantuan tersebut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah provinsi atas perhatian dan dukungannya. Ia berjanji akan memastikan bantuan tersebut disalurkan dengan tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan sektor perikanan dan kelautan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Sulawesi Tengah. *

Baca Juga :  DKP Sulteng Sosialisasikan Peraturan MKP Nomor 28 Tahun 2021 di Morowali

YAMIN

Pos terkait