Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Dipecat

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. (Foto : screenshot Live TV ONE)

JAKARTA, CS – Meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan, Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa ada mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP terkait pencopotan jabatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU,” kata Ari dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip channelsulawesi.id dari sindonews, Rabu 3 Juli 2024.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keputusan DKPP dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait sanksi pemberhentian tersebut.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Mudik

“DKPP memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.

Dalam sidang putusan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU atas dugaan tindak asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Kami mengabulkan seluruh permohonan dari Pengadu,” ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito.

Pemerintah juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk memantau pelaksanaan putusan DKPP dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pasca ditetapkan dipecat, Hasyim Asy’ari memberikan keterangan pers. Ia menyampaikan terimakasih kepada DKPP yang membebaskannya dari tugas-tugas KPU.

Baca Juga :  Begini Peran Jasa Raharja di KTT G20 ke-17 di Bali

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi sama saya, setidaknya ada kata-kata atau tindakan saya yang tidak berkenan, saya minta maaf,” ucapnya singkat. *

Pos terkait