JAKARTA, CS – Pemerintah memasukkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai salah satu mitra strategis dalam percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat nasional periode 2025-2029.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat.
Masuknya KPHD dalam dokumen kebijakan nasional tersebut menegaskan pentingnya peran parlemen daerah dalam mendukung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat di Indonesia. Dalam komitmen yang disampaikan pada forum COP30 UNFCCC, pemerintah menargetkan pengakuan seluas 1,4 juta hektare hutan adat dalam kurun empat tahun mendatang sebagai bagian dari upaya perlindungan hutan dan pencapaian target iklim nasional.
Untuk mendukung target tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat sejak Maret 2025. Hingga saat ini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah memperoleh penetapan resmi.
Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan pencantuman KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa dukungan politik di tingkat daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, DPRD memiliki ruang yang cukup besar untuk mendorong lahirnya kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat adat melalui pembahasan regulasi, rapat kerja bersama pemerintah daerah, hingga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
“Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional menjadi pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam memperkuat agenda pengakuan masyarakat hukum adat di daerah,” ujarn Mutmainah, melalui rilisnya, Selasa (9/6/2026).
KPHD sendiri dibentuk pada Agustus 2025 melalui deklarasi anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai daerah dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI di Jakarta. Kehadiran kaukus tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran parlemen daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan, dan penguatan hak-hak masyarakat adat.
Di daerah, sejumlah anggota KPHD mulai menginisiasi kebijakan yang mendukung agenda tersebut. Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD, Arifin Noor Aziz, mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Kubu Raya saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD, Sesi Kristina D. Mapeda, menilai percepatan pengakuan masyarakat adat memerlukan kerja sama lintas sektor. Karena itu, KPHD sedang mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat yang akan menjadi wadah koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat.
Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk memperkuat dukungan politik dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, mengatakan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat akan sulit dicapai tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menilai keberadaan KPHD dalam peta jalan nasional membuka peluang lebih besar bagi kolaborasi multipihak dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berlangsung secara adil dan berkelanjutan.
Senada dengan itu, Pengurus Sekretariat Nasional KPHD, Zinedine Reza, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak-hak komunitas lokal, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi menjaga kelestarian hutan dan menekan laju deforestasi.
Dengan masuknya KPHD dalam peta jalan nasional, parlemen daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung pengakuan masyarakat adat, perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan di berbagai daerah. *


