POSO, CS – Dalam operasi narkoba terbaru, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan delapan tersangka, termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Operasi yang berlangsung dari Mei hingga Juni 2024 ini berhasil mengamankan 57,61 gram sabu.
“Ini adalah hasil kerja keras tim kami selama beberapa bulan terakhir. Salah satu tersangka yang kami tangkap merupakan PNS,” ungkap Kasat Narkoba Polres Poso, Muliadi, Sabtu 6 Juli 2024.
Para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial AA (36), TS (47), AP (29) warga Kelurahan Gebangrejo, JH (53) warga Palu, AM (27), A (24) warga Desa Tambarana, serta RS (48) dan PM (19) warga Kelurahan Lawanga.
Muliadi menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas narkoba di Poso.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memastikan Poso bebas dari narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga telah merambah ke kalangan profesional seperti PNS. Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Muliadi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” katanya.
Para tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Poso dan akan diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masa depan. (ISHAQ)