SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna penyampaian pidato pengantar kepala daerah tentang pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum PABD (P-KUA) Dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024, Rabu 31 Juli 2024 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng Hj Nilam Sari Lawira dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri 30 anggota DPRD lainnya. Sementar Gubernur Sulteng diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Novalina.
Ketua DPRD Sulteng menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 162 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Kepala Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS berdasarkan RKPD
Selanjutnya masih dalam PP No 12 Tahun 2019 Pasal 169 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 1 menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dibahas bersama dan disepakati menajdi perubahan KUA dan PPAS, kemudian KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud akan menjadi pedoman perangkat daerah dala menysun RKA OPD.
Sekdaprov Sulteng Novalinan menjelaskan, bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Sulteng Tahun 2024 Kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Novalina menambahkan bahwa pelaksanaan APBD 2024 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan.
Perubahan KUA APBD dan perubahan PPAS merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan. Hal Ini dilakukan agar apa yang menjadi Target Awal Dalam Apbd Tahun Berjalan Dapat Disesuaikan Kembali Berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya antara lain disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 2024 dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
Selanjutnya dalam rancangan perubahan kua serta rancangan perubahan PPAS Sulteng Tahun 2024 Ini, Pendapatan Daerah Tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp5,9 triliun lebi, yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp5.1 triliun lebih.atau naik sebesar Rp809.5 miliar lebih.
Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Sebesar Rp2.2 triliun lebih dari Rp2 triliun lebih. Atau bertambah sebesar Rp171.7 miliar lebih.
Pendapatan transfer bertambah menjadi sebesar Rp3.7 triliun lebih dari Rp3 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp637.8 miliar lebih.
Lain-Lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap Sebesar Rp2.5 miliar lebih.
Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp479.4 miliar lebih meningkat dari proyeksi target semula sebesar Rp5.7 triliun lebih. menjadi sebesar Rp6.2 triliun lebih. yang terdiri dari:
- Belanja operasi sebesar Rp4.2 triliun lebih atau naik sebesar Rp234.9 miliar lebih dari alokasi semula sebesar Rp4 triliun lebih.
- Belanja modal sebesar Rp1.1 triliun lebih atau naik sebesar Rp141.6 miliar lebih dari alokasi semula sebesar Rp1,007 triliun lebih.
- Belanja tidak terduga yang semula dialokasikan sebesar Rp10 miliar berkurang sebesar Rp7.8 miliar menjadi Sebesar Rp2.1 miliar lebih.
- Belanja transfer sebesar Rp837.9 miliar lebih atau naik sebesar Rp110.7 miliar lebih dari alokasi semula sebesar Rp727.2 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah Maka terjadi defisit sebesar Rp290.9 miliar lebih.
Pada sisi pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan khususnya pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya terjadi perubahan dari semula sebesar Rp621 miliar lebih menjadi sebesar Rp290.9 miliar lebih. Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp290.9 miliar lebih yang telah dipergunakan untuk menutupi defisit (**)