JAKARTA, CS – Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan yang selektif terhadap korban penyebab kecelakaan lalu lintas, Senin 5 Agustus 2024.
Forum ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, dengan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Hadir dalam acara ini Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, perwakilan Kedeputian Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, Iskandar, Direksi Indonesia Financial Group, Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, serta perwakilan Kemenhub dan KemenkumHAM.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendidik dan mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan kesimpulan yang menjadi acuan bagi kami, dimana kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk Jasa Raharja, tetapi juga bagi negara guna meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Data Jasa Raharja tahun 2023 menunjukkan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang relatif tinggi, mencapai 148.578 orang, sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini juga tercermin dari berbagai operasi patuh yang dilakukan Korlantas Polri, di mana jumlah pelanggaran lalu lintas masih tinggi.
Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menyebut bahwa beberapa peraturan, khususnya PP 18 tahun 1965, perlu ditinjau ulang untuk memastikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kewajaran, dengan tata kelola yang baik dan akuntabel.
FGD yang dimoderatori oleh Dr. Haryo Pamungkas ini memberikan pemahaman bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan extraordinary event yang perlu perhatian bersama. Upaya peningkatan literasi masyarakat yang dilakukan Jasa Raharja dan Polri perlu didukung oleh semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Pada akhir sesi, moderator menetapkan 10 kesimpulan utama, antara lain:
- Kecelakaan lalu lintas adalah extraordinary event yang memerlukan perhatian bersama.
- Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
- Korlantas Polri mendukung pemberian kebijakan santunan selektif terhadap korban penyebab kecelakaan yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.
- Ombudsman menekankan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak sepenuhnya dibebankan kepada korban, mengingat pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan ketertiban lalu lintas.
- Ombudsman setuju dengan rencana Jasa Raharja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran.
- Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan, dan kepatuhan masyarakat.
- Kemenhub mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan.
- OJK berharap Jasa Raharja memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban kecelakaan lalu lintas dan pengendara.
- OJK mendukung pemberian manfaat kepada korban kecelakaan dengan kebijakan selektif berdasarkan analisa evaluasi administrasi dan finansial.
- Jasa Raharja perlu segera melakukan perbaikan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas. *